get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Apresiasi Presiden Batalkan Legalisasi Miras

Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:34:00 WIB
Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi produksi minuman beralkohol. Perpres tersebut dicabut setelah Presiden menerima masukan dari berbagai pihak, terutama para ulama.

Diketahui, dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut