get app
inews
Aa Text
Read Next : Lindungi Data Pribadi Konsumen, Ditjen PKTN Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Perkuat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Indonesia, Ditjen PKTN Buat Website INRAPEX

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:00:00 WIB
Perkuat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Indonesia, Ditjen PKTN Buat Website INRAPEX
Dirjen PKTN Veri Anggrijono (kemeja batik merah tua) memberikan sambutan dalam Workshop INRAPEX secara virtual. (Foto: Ditjen PKTN)

Veri Anggrijono menyatakan, website INRAPEX diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing produk oleh para pelaku usaha sekiligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.

“Melalui website INRAPEX seluruh lembaga pengawasan di Indonesia dapat memberikan informasi, peringatan, dan sinyal secara terintegrasi sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan pasar khususnya terhadap sektor non-pangan secara nasional,” ujar Veri Anggrijono.

Dirjen PKTN menuturkan, sebagai tahap awal, INRAPEX akan dikelola oleh Kemendag dengan melibatkan PPBJ dan PPNS baik di pusat maupun daerah, yang berada di lini terdepan pengawasan produk. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2021," tutur Dirjen PKTN

Penyelenggaraan workshop INRAPEX kali ini merupakan tahap kedua yang diselenggarakan dua hari, 21–22 Oktober 2021 dengan mengangkat topik "Skema INRAPEX". Ini merupakan tindak lanjut workshop tahap pertama pada 22–23 September 2021 dengan topik "Skema RAPEX" di Uni Eropa. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut