Perkara Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Alat Bukti Disebut Tak Kuat
Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:48:00 WIB
Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu Dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.
"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu Dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu Dolar Singapura," ucap JPU KPK.
Editor: Asep Supiandi