BANDUNG, iNews.id - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyita aset lahan di Kabupaten Bandung, Jumat (27/1/2023). Aset tersebut disita sebagai tindak lanjut dalam perkara korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019.
Tim penyidik yang terdiri dari Jaksa, Penyidik Puspomad dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyita aset berupa tanah seluas 10.472 meter persegi di Blok Pasir Awi dan tanah seluas 4.480 meter persegi di Blok Gombong.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, proses penyitaan dimulai pada Rabu 25 Januari 2023, dengan dilakukan koordinasi pengamanan dan pengawasan aset sitaan di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
"Kami berkoordinasi ke Komando Daerah Militer III/Siliwangi yang diterima secara langsung oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Brigjen TNI Widjanarko dan Inspektorat Kodam (Irdam) Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman," katanya dalam keterangan persnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News