Perjuangan KH Ahmad Sanusi, Keluar Masuk Penjara demi Kemerdekaan
"Dengan alasan itulah Ajengan Sanusi mendekam di Penjara Cianjur selama 9 bulan sampai Mei 1928, terus dipindahkan ke Penjara Nyomplong Kota Sukabumi selama 6 bulan sampai November 1928. Selanjutnya, sejak November 1928, beliau diasingkan ke tanah tinggi Senen Batavia Centrum selama 6 tahunan sampai tahun 1934," ujar Neni.
Neni menambahkan, pada Agustus 1934, Ajengan Sanusi dipindahkan ke Kota Sukabumi dengan status tahanan kota selama 5 tahun hingga turun keputusan Gubernur Jenderal yang ditandatangani AWL Tjarda isinya menyatakan mengakhiri masa tahanan kota untuk KH Ahmad Sanusi.
"Sejak turunnya Keputusan Gubernur Jenderal tersebut Ajengan Sanusi menjadi orang bebas. Hikmannya 15 bulan di penjara dan 11 tahunan di internir dengan status tananan kota, maka beliau menjadi seorang penulis yang produktif. Tidak kurang dari 126 judul kitab yang ditulis dari berbagai disiplin keilmuan seperti Tafsir Al-Quran, lImu Tauhid, lImu Fiqih, Ma'ani, Bayan dan lainnya," ujar Neni.
Sebagai guru dan orang tua yang baik, lanjut Neni, KH Ahmad Sanusi mendidik anak-anaknya maupun santrinya menjadi ulama besar dan berpengaruh tidak hanya di Jawa Barat akan tetapi, berpengaruh pula di tingkat nasional.
Editor: Asep Supiandi