get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Strategi Memilih Jadwal Kereta Jakarta–Jogja yang Paling Nyaman

Perjalanan Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama hingga Ditahan

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:16:00 WIB
Perjalanan Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama hingga Ditahan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri setelah jadi tersangka kasus penistaan agama. (Foto: ANtara)

Koordinator Aksi FIM, Sayid Muhlisin mengatakan, dalam aksi tersebut pendemo menyuarakan lima poin tuntutan, yang pertama mendesak MUI dan Kementerian Agama untuk mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Ponpes Al Zaytun.

Kedua, usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Ketiga tegakkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah oleh Al Zaytun.

Keempat, hentikan pembuatan dermaga khusus Al Zaytun di Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur. Kelima, menurut pendemo Al Zaytun tidak ada manfaatnya untuk warga sekitar.

Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang memberikan pernyataan usai rampung diperiksa Bareskrim Polri terkait polemik Ponpes Al Zaytun. (Foto: Putranegara Batubara)
Panji Gumilang memberikan pernyataan usai rampung diperiksa Bareskrim Polri terkait polemik Ponpes Al Zaytun. (Foto: Putranegara Batubara)

Selain itu, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan sesuai dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Kasus Penistaan Agama dan Pencucian Uang

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengusut pidana lain Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Kini Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA selain penistaan agama.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama tersebut. Oleh karenanya, status hukum ditingkatkan ke penyidikan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut