Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum
CIREBON, iNews.id - Mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, NA, ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. NA langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon di Jalan Sisingamangaraja.
Saat digiring menuju mobil tahanan, NA sempat menitipkan pesan singkat kepada wartawan. “Kota Cirebon harus kondusif. Semua serahkan ke proses hukum,” ucapnya, Senin (8/9/2025)
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan tersangka NA selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023. Dasarnya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman,” ungkap Hamdan.
Menurut Hamdan, NA diduga berperan memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tertanggal 19 November 2018.
Editor: Kastolani Marzuki