get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Ditahan

Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum

Senin, 08 September 2025 - 21:03:00 WIB
Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum
Mantan Wali Kota Cirebon, NA, ditahan Kejari usai ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda. (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, NA, ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. NA langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon di Jalan Sisingamangaraja.

Saat digiring menuju mobil tahanan, NA sempat menitipkan pesan singkat kepada wartawan. “Kota Cirebon harus kondusif. Semua serahkan ke proses hukum,” ucapnya, Senin (8/9/2025)

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan tersangka NA selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023. Dasarnya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman,” ungkap Hamdan.

Menurut Hamdan, NA diduga berperan memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tertanggal 19 November 2018.

Dalam dokumen tersebut dinyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 progres pembangunan belum rampung.

“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025,” katanya.

Hamdan menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut