Perempuan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bandung, Sembunyikan Sabu dalam Kemaluan
Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:10:00 WIB

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau denda paling sedikit Rp1 milliar paling banyak Rp10 milliar subsidair 3 bulan," ujar AKBP Dwi Handono Prasanto.
Editor: Agus Warsudi