get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Jadi Paskibraka di Istana Negara, Cabbyan Davita Harumkan SMAN 7 Bandung

Perempuan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bandung, Sembunyikan Sabu dalam Kemaluan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:10:00 WIB
Perempuan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bandung, Sembunyikan Sabu dalam Kemaluan
NWP (lingkaran merah), perempuan bandar narkoba di Bandung, ditangkap polisi saat selundupukan sabu ke lapas. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 16 pengedar dalam dua pekan. Satu dari 16 tersangka pengedar narmoba itu perempuan berinisial NWP (30).

NWP (30) yang merupakan ibu rumah tangga terlibat dalam peredaran narkoba karena suaminya juga pengedar barang haram. Saat ini, sang suami mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Karena desakan kebutuhan ekonomi, NWP nekat memasok barang narkoba jenis sabu ke lapas tempat suaminya dihukum.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono Prasanto mengatakan, NWP mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama 2 tahun.

"NWP sudah 2 tahun mengedarkan sabu, namun bukan residivis. Berdasarkan data kita sudah tiga kali (memasukkan narkoba ke lapas)," kata Wakapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/8/2023).

AKBP Dwi Handono Prasanto menyatakan, NWP sembunyikan sabu di lipatan sepatu dan kelamin untuk mengelabui petugas lapas. Dari pemeriksaan, NWP menyerahkan narkotika jenis sabu itu kepada suaminya yang berstatus narapidana di lapas tersebut.

"Sabu dimasukkan ke sepatu dan kemaluan. Suaminya berada di salah satu lapas di wilayah Jabar, dan modusnya memasukkan barang ke lapas," ujar AKBP Dwi Handono Prasanto.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan narkotika yang memasok sabu ke NWP. "Jaringan narkoba yang memasok sabu ke NWP masih dalam penyelidikan," tutur dia.

Wakapolrestabes Bandung mengatakan, selain NWP, Petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja, tembakau sintetis (sinte) dan obat terlarang di Kota Bandung dalam kurun waktu 4-14 Agustus 2023.

"Dalam kurun waktu dua Minggu ini kami mengungkap 11 kasus narkoba dan 2 kasus obat keras terbatas 2. Perinciannya, Narkotika jenis sabu 5 kasus, ganja 5, tembakau sintetis 1 kasus, dan obat terlarang 2," ucap Wakapolrestabes Bandung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau denda paling sedikit Rp1 milliar paling banyak Rp10 milliar subsidair 3 bulan," ujar AKBP Dwi Handono Prasanto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut