get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Gabung ke Dewan Pengacara Nasional setelah Mundur dari Peradi

Peradi Kota Bandung Laporkan Hotman Paris ke Polda Jabar 

Kamis, 21 April 2022 - 21:19:00 WIB
Peradi Kota Bandung Laporkan Hotman Paris ke Polda Jabar 
Sejumlah advokat Peradi Kota Bandung yang dipimpin Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean melaporkan Hotman Paris ke Polda Jabar, Kamis (21/4/2022) malam. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - DPC Peradi Kota Bandung resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jawa Barat. Pengacara kondang itu dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait DPN Peradi. 

Pelaporan dilakukan sejumlah advokat Peradi Kota Bandung yang dipimpin langsung Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean di Gedung Direskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/4/2022) malam. 

Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean menilai, Hotman Paris telah menyebarkan hoaks yang menyesatkan dan membuat resah seluruh anggota Peradi. 

"Dia (Hotman Paris) telah membuat berita bohong  sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," ujar Roelly. 

Menurut Roelly, salah satu hoaks yang disampaikan Hotman Paris, yakni terkait situasi DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam. Hotman, kata Roelly, menganggap keanggotaan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah berdasarkan putusan PN Lubuk Pakam tersebut. 

"Nah di mana relevasinya Hotman Paris menyatakan tidak sah? Dasarnya apa? Padahal, Peradi Otto (Hasibuan) dilantik tahun 2020 sampai 2025 dan yang menangkat dia Munas. Perlu diketahui, Hotman (Paris) itu salah satu waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut