Kasus
pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (16/1/2021) pukul 02.30 WITA, di sebuah kamar indekos Jalan Tukad Batanghari Gang X No 12 Panjer, Denpasar Selatan, Bali. Saat kejadian, teman korban bernama Dianty (22) sempat makan bersama korban sekitar pukul 01.20 WITA. Kemudian, setelah makan, korban korban masuk ke kamarnya.
Sekitar pukul 01.40 WITA, saksi Dianty terjaga dari tidur karena ada suara teriakan dan berisik berupa bunyi suara kaki. Lalu, karena saksi merasa tidak enak, selanjutnya saksi Dianty bertanya kepada korban melalui aplikasi WhatsApp, namun korban tidak meresponsnya.
Selanjutnya, karena saksi Dianty merasa takut terjadi sesuatu, dia lalu menghubungi penjaga rumah indekos untuk menemaninya mengecek kondisi korban. Ketika penjaga indekos mengecek kamar korban, ditemukan banyak darah di lantai dan ditemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa lagi.
Sebelumnya pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar mengautopsi jenazah Dwi Farica Lestari (23), menyebutkan, penyebab tewasnya korban akibat luka iris di bagian leher.
Baca Juga
IPNU Jabar Gelar Konferwil dan Memilih Ketua, Ini Kader Terbaik yang Menguat
“Dari hasil autopsi menunjukkan kematian korban akibat luka iris pada leher, yang memutus dua pembuluh darah leher,” kata Konsultan Klinik Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr Ida Bagus Putu Alit SpFM (K) DFM, Selasa, (19/1/2021).
Menurut Putu Alit, jika dilihat dari polanya, luka irisnya dilakukan dalam beberapa kali. Autopsi berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.00 sampai 11.00 Wita.
Baca Juga
Desak Bangun TPT dan Drainase, Warga SBG Cimanggung Segel Kantor Pengembang
Editor: Agus Warsudi