Penusuk Pelajar SMK hingga Tewas saat Duel di Sukabumi Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:17:00 WIB

"Kemudian dari penangkapan kita amankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan daripada pelaku kita jerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denga ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Ari.
Ari menambahkan, jeratan lain yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi