get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pelajar SMK di Sukabumi Tewas usai Duel, Korban Sempat Janjian Tawuran

Penusuk Pelajar SMK hingga Tewas saat Duel di Sukabumi Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:17:00 WIB
Penusuk Pelajar SMK hingga Tewas saat Duel di Sukabumi Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah), Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto (kiri) dan Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman (kanan) saat konferensi pers. (Foto: iNews.id/Dharmawan)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelaku penusuk pelajar hingga tewas dalam aksi duel pelajar SMK di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/8/2023) kemarin. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam dari waktu kejadian.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap F (17) terduga penusuk AR (18) siswa salah satu SMK di Sukabumi, yang tewas akibat kehabisan darah dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi Kota, mengatakan, penangkapan F terjadi pada Kamis (10/8/2023) dini hari atau kurang dari sehari semalam setelah dari terjadinya peristiwa tersebut.

"Alhamdulillah pada 10 Agustus tepatnya pukul 00.30 WIB dini hari bahwa Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Ari kepada iNews.id.

Lebih lanjut Ari mengatakan, terduga pelaku F yang melakukan penusukan tersebut, tidak lagi tercatat sebagai pelajar dan sudah dikeluarkan atau drop out (DO) dari salah satu sekolah yang melakukan aksi duel tawuran tersebut.

"Kronologisnya bahwa ada dari kedua belah pihak itu, melalui grup WhatsApp mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran. Di mana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel," ujar Ari.


Motif dari tawuran tersebut, lanjut Ari, karena adanya perselisihan antara dua SMK tersebut. Dalam aksi tawuran maut itu, melibatkan kurang lebih 10 orang. Untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kemudian dari penangkapan kita amankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan daripada pelaku kita jerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denga ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Ari.

Ari menambahkan, jeratan lain yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut