Penjara Poncol dan RS TNI Dustira Jadi Cagar Budaya, Pemerintah Siap Jaga Kelestariannya

CIMAHI, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Militer (Masmil) II atau Penjara Poncol dan RS TNI Dustira, dua bangunan bersejarah di Kota Cimahi ditetapkan sebagai objek cagar budaya. Kedua bangunan objek cagar budaya itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/1171-Disbudparpora/2021.
"Tahun ini sudah ada dua cara budaya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi," kata Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Budi Raharja melalui Analis Kebudayaan Ares Rudhiansyah, Sabtu (28/8/2021).
Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi, dua bangunan cagar budaya itu kemudian akan didaftarkan agar keluar nomor register nasional.
Menurutnya, bangunan-bangunan bersejarah itu didaftarkan sebagai cagar budaya untuk menjaga kelestariannya. Hingga 2020, tercatat 25 bangunan bersejarah di Kota Cimahi lolos verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemudian pada 2021, setelah melalui proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kemendikbud yang berkompeten melakukan kajian terhadap dua bangunan, yakni RS TNI Dustira dan Penjara Poncol. Mereka melakukan survei hingga pengecekan data.
Kemudian hasil kajian itu disidangkan hingga keluar rekomendasi. "Setelah layak dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya, baru kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi," ujarnya.
Tahun depan, 2022, tutur Ares, akan ada tiga sampai empat bangunan bersejarah lainnya yang akan dikaji TACB untuk kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan itu di antaranya Stadion Cimahi, Gedung Sudirman (The Historich) dan Gereja Santo Ignatius.
"Jika berdasarkan kajian tim ahli. bangunan-bangunan itu layak masuk kriteria cagar budaya, maka akan ditetapkan kembali dan menambah bangunan bersejarah di Kota Cimahi," tutur Ares.
Editor: Agus Warsudi