get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Penipuan Wedding Organizer Pandamanda, Polres Metro Depok Buka Posko Aduan

Jumat, 07 Februari 2020 - 14:17:00 WIB
Penipuan Wedding Organizer Pandamanda, Polres Metro Depok Buka Posko Aduan
Posko Pengaduan Pandamanda, Jumat (7/2/2020) (Foto:iNews/Iyung Rizky)

DEPOK, iNews.id - Polres Metro Depok membuka posko pengaduan bagi korban penipuan wedding organizer (WO) Pandamanda. Hingga kini, sudah ada 44 orang yang melapor.

"Sampai saat ini ada empat calon korban lagi yang datang melapor, dari data 40 jadi 44 orang," kata Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah, Jumat (7/2/2020).

Azis mengatakan posko pengaduan akan terbukan bagi pasangan pengantin maupun rekan tang pernah bekerja sama dengan Pandamanda. Polisi masih terus menghitung jumlah kerugian korban.

"Dengan banyaknya calon korban datang, kita membuka posko pengaduan. Siapa tahu ada korban lainnya," kata Azis.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ada satu orang lagi yang berpotensi sebagai tersangka baru.

"Ada satu orang yang mengelola dan menawarkan aktif," ucap Azis.

Sebelumnya, Polres Metro Depok sudah mendatangi kantor Pandamanda guna mencari bukti dugaan penggelepan dan penipuan yang dilakukan oleh pemilikya, Anwar Said. Polisi menyita sejumlah dokumen, kwitansi dan komputer.

Penggledahan dilakukan di kantor Pandamanda yang berada di Jalan Pramuka, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (5/2/2020) malam. Hal ini dilakukan guna melakukan pemeriksaan penggelapan dan penipuan terkait kasus penipuan paket pernikahan.

"Ternyata benar Pandamanda menyewa satu ruko, kita geledah. Kita mencari dokumen untuk mengetahui data," kata Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah, Kamis (6/2/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut