Pengusutan Kasus Dugaan Penyelewengan Gas Elpiji 3 Kg di Sukabumi Dipertanyakan

SUKABUMI, iNews.id - Pengusutan kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, dipertanyakan. Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kasus yang melibatkan agen PT Arthajatra 45 dan beberapa agen lain yang sudah diperiksa oleh Kejari Cibadak Sukabumi belum membuahkan hasil berarti. Bakan, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun terkait pengusutan kasus itu.
Bahkan, pascapemeriksaan maraton kepada puluhan agen gas 3 kilogram yang digelar Kejari Kabupaten Sukabumi pada awal Januari 2022 lalu, tidak jelas kelanjutannya.
Editor: Agus Warsudi