get app
inews
Aa Text
Read Next : Klaster Hajatan di Subang Terus Makan Korban, Warga Positif Covid Meninggal Jadi 15

Pengunjung Kafe di Pantura Subang Kocar-kacir Dibubarkan Satpol PP

Sabtu, 19 Juni 2021 - 22:55:00 WIB
Pengunjung Kafe di Pantura Subang Kocar-kacir Dibubarkan Satpol PP
Pengunjung kafe dan warung remang-remang di jalur pantura Patokbeusi, Kabupaten Subang dibubarkan petugas Satpol PP. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id - Belasan pengunjung sebuah kafe di jalur pantura yang sedang asyik menyanyi karaoke kocar-kacir saat digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang dan Kecamatan Patokbeusi, Sabtu (19/6/2021) malam. Mereka dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan, selain berkerumun, pengunjung kafe itu tak mengenakan masker.

Bahkan petugas mendapati para pengunjung kafe menggelar pesta minuman keras (miras). Pemandu lagu dan pengunjung yang kedapatan tak mengenakan masker mendapatkan peringatan keras dari petugas.

Satpol PP Kabupaten Subang menggelar razia di tempat hiburan di jalur pantura karena saat ini Pemkab Subang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. 

Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 meningkat signifikan di Kabupaten Subang pascalibur panjang Lebaran beberapa waktu lalu. Puluhan warga tiga desa di daerah ini terpapar Covid-19. Bahkan sekitar 25 orang meninggal akibat terpapar virus Corona.

Dalam razia, petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan warung remang-remang di jalur pantura Kecamatan Patokbeusi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah kafe yang menyediakan fasilitas karaoke beroperasi dan dikunjungi sejumlah orang.

Tak menunggu lama, petugas langsung menggerebek tempat itu dan membubarkan para pengunjung. Satpol PP Subang mengumpulkan para pemandu lagu untuk diberikan imbauan agar tutup dahulu selama penerapan PPKM.

"Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa PPKM di Kabupaten Subang berjalan baik sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Patokbeusi Ade Endang.

Untuk saat ini, ujar Ade Endang, petugas hanya memberikan sanksi teguran kepada para pemilik kafe dan warung remang-remang. Namum jika masih tetap beroperasi, Satpol PP Kecamatan Kabupaten Subang akan memberikan sanksi denda, pidana, dan penutupan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut