Pengoplos Elpiji di Subang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 Miliar
SUBANG, iNews.id - Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke non-subsidi di Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dalam kasus ini, polisi menangkap Eka Sudinar, tersangka pengoplos elpiji.
Tersangka Eka Sudinar, warga Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dalam aksinya tersangka memindahkan isi elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram (kg) ke beberapa jenis tabung non-subsidi dengan keuntungan puluhan juta rupiah.
"Setelah ada laporan dari warga dan hasil penyelidikan, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang menggrebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non-subsidi di Tambakan," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Saat digeledah, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, ratusan tabung elpiji berbagai ukuran yang masih berisi dan kosong, segel elpiji palsu, karet penutup elpiji, pipa penyambung ke regulator, timbangan, satu unit kendaraan pikap sebagai sarana operasional, dan barang bukti lain.
"Pelaku telah beraksi mengoplos elpiji selama 4 bulan dengan keuntungan Rp50 juta. Perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, kerap terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kg Subang," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kapolres Subang menuturkan, modus operandi tersangka adalah dengan cara membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kg di warung-warung.
Kemudian pelaku memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 5 hingga 50 kilogram. Elpiji non-subsidi hasil pengoplosan tersebut dijual tersangka ke daerah Cilamaya, Karawang dengan harga normal.
"Akibat perbuatannya, tersangka Eka Sudinar mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 6 ahun penjara dan denda Rp60 miliar," tutur Kapolres Subang.
Editor: Agus Warsudi