Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bandung, Waka Bareskrim: Selamatkan 9 Juta Jiwa
Dia menjelaskan saat ini perang terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar dan menjadi komitmen serius Polri. Semua komitmen ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di mana pemberatasan narkoba menjadi salah satu perhatian khusus. Tidak lanjut dari arahan Presiden, Kapori telah membentuk satgas pemberantasan narkoba.
"Bapak Kapori juga menyampaikan komitmen yang sama kepada kami bahwa kita semua harus terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, mulai hulu hingga ke hilir," katanya.
Adapun modus operandi para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah permukiman masyarakat.
"Motif dari tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara sumber hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Editor: Donald Karouw