get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Perempuan Tanpa Busana Ludahi Alquran, Publik Murka!

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bandung, Waka Bareskrim: Selamatkan 9 Juta Jiwa

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:33:00 WIB
Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bandung, Waka Bareskrim: Selamatkan 9 Juta Jiwa
Bareskrim Polri saat ekspose pengungkapan kasus pabrik narkoba cair di Bandung, Jawa Barat dengan barang bukti senilai Rp670,8 miliar. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pabrik narkoba cair di tengah perumahan elite Kompleks Podomoro, Buahbatu, Kabupaten Bandung digerebek petugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea dan Cukai. Tiga orang ditangkap dan seorang lagi yang berperan sebagai pengendali narkoba menjadi DPO.

Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penggerebekan laboratorium narkoba ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menghadapi berbagai tantangan untuk menuntaskan peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir. Ada 10 barang bukti yang diamankan dan ditaksir nilainya mencapai Rp670.832.000.000 (Rp670,8 miliar).

"Jika dikonversikan, penggerebekan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya narkoba ini rencananya akan diedarkan di Jakarta saat pesta tahun baru. Peredaran narkoba cair ini merupakan jaringan Malaysia dan Indonesia.

"Alhamdullilah kami bisa ungkap sebelum diedarkan," katanya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini hasil dari joint operation antara Bareskrim Polri bersama Polda Jabar serta Ditjen Bea dan Cukai. Pengungkapan tersebut juga merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Bogor.

Petugas gabungan kemudian bergerak menggerebek rumah mewah di perumahan elite  yang menjadi pabrik narkoba cair atau clandestine lab untuk membuat happy water dan liquid narkotika.

"Dalam pengungkapan ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berinisial SR yang berperan sebagai penghubung, lalu SP peracik bahan baku dan IV pengemas. Kemudian satu orang ditetapkan DPO X sebagai penggali jaringan yang masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini perang terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar dan menjadi komitmen serius Polri. Semua komitmen ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di mana pemberatasan narkoba menjadi salah satu perhatian khusus. Tidak lanjut dari arahan Presiden, Kapori telah membentuk satgas pemberantasan narkoba.

"Bapak Kapori juga menyampaikan komitmen yang sama kepada kami bahwa kita semua harus terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, mulai hulu hingga ke hilir," katanya.

Adapun modus operandi para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah permukiman masyarakat.

"Motif dari tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara sumber hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut