get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Begal Sadis yang Bacok Korban di Cicendo Bandung

Pengeroyokan Brutal di Karawang, Pelajar Sekarat Dibacok dan Dihantam Stik Golf 

Jumat, 18 November 2022 - 17:26:00 WIB
Pengeroyokan Brutal di Karawang, Pelajar Sekarat Dibacok dan Dihantam Stik Golf 
Seorang pelajar sekarat akibat dikeroyok sekelompok remaja di Karawang. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang meringkus empat pelaku tawuran antarsekolah yang mengakibatkan seorang korban sekarat. Korban HM (17) mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan dipukuli dengan stik golf di bagian kepala. 

Pada saat penangkapan, para pelaku tidak berkutik dan hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolres Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara sekolah asal Karawang dengan Subang di Kecamatan Cikampek. Keempat pelaku yaitu SJ, AR, SU dan AD merupakan warga Cikampek dan baru lulus sekolah. 

"Para pelaku semua berusia 18 tahun dan baru lulus sekolah tahun ajaran kemarin. Kami tangkap keempatnya dirumah masing-masing," kata Arief, Jumat (18/11/2022).


Menurut Arief,  kronologi kejadian bermula keempat pelaku menantang salah satu sekolah di subang untuk tawuran. Sekolah korban menerima tantangan tersebut. 

"Tapi korban tidak mengetahui datang ke Cikampek untuk tawuran. Dia hanya mengantar temannya ke Cikampek," katanya.

Dari Subang korban bersama temannya datang ke Cikampek dan sudah kumpul sejumlah temannya dari Subang. Kemudian terjadi tawuran antardua sekolah tersebut. Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur. Namun nahas bagi korban saat sedang berlari kemudian terjatuh. 


Kemudian korban menjadi bulan-bulanan pelaku. Korban mengalami luka bacokan dan pukulan menggunakan stik golf. "Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," ujarnya.

Polisi kemudian bertindak cepat mengejar para pelaku yang menganiaya korban. Setelah mendapat identitas pelaku polisi langsung mengejar ke rumah pelaku. " Mereka ditangkap saat sembunyi di rumahnya," ucapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.  

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut