get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Cibeureum Sukabumi, Rem Xpander Berfungsi Baik, Sopir Belum Tersangka

Pengendara Xpander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibeureum Sukabumi

Selasa, 27 September 2022 - 22:18:00 WIB
Pengendara Xpander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibeureum Sukabumi
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Setelah lima hari Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukabumi menaikkan status kasus kecelakaan maut minimbus Xpander menabrak angkot di Cibeureum, Sukabumi dari penyelidikan ke penyidikan. Pengemudi Mitsubishi Xpander EH (71) jadi tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, petugas telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut dengan menggelar ramp check dua kali bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dan Agen Tinggal Pemegang Merek (ATPM) untuk menguji kelayakan kendaraan. 

"Ya, sejak dinaikan ke proses penyidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, saat itu juga secara otomatis yang bersangkutan atau saudari EH (pengendara Xpander) ini naik menjadi tersangka," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat kepada MNC Portal Indonesia (MPI). 

Ipda Jajat Munajat menyatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satlantas Polres Sukabumi Kota telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak. 

"Tadi pagi saya koordinasi. Namun dari pihak kejaksaan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya. Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujar Ipda Jajat Munajat. 

Saat ini, tutur Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, penyidik masih melakukan koordinasi bersama ATPM Mitsubishi dari Jakarta terkait pemeriksaan fungsional mesin yang menyebut secara keseluruhan dari fisik mesin bekerja masih cukup baik. 

"Namun ada yang namanya airbag ECU, ini yang memerlukan waktu kurang lebih sekitar 2 bulan dan itu harus dikirim ke produk atau produsen langsung yang membuatnya di Jepang. Hasilnya itu bisa sampai mencapai 2 bulan," tutur Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi. 

Ipda Jajat Munajat mengatakan, airbag ECU merupakan alat yang merekam peristiwa terakhir pada kendaraan tersebut. Salah satunya tentang saat menginjak rem atau kedalaman pedal saat rem tersebut diinjak. 

"Kemudian kecepatan 5 detik terakhir, putaran mesin 5 detik terakhir di antaranya hal-hal yang paling penting adalah itu. Jadi mungkin salah satu pembuktian kami terbentur dengan jumlah waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi berkenaan dengan hal tersebut," ucap Ipda Jajat Munajat. 

Adapun kondisi pengemudi, ujar dia, keterangan yang didapat dari dokter, statusnya masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun secara fisik sudah berangsur membaik, hanya tinggal psikisnya yang masih turun naik. 

"Kadang sempat drop kadang kembali lagi normal. Nah hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak dokter dari rumah sakit tersebut," ujar Kanit Gakkum.

Ipda Jajat Munajat memastikan, kendati terdapat proses penyidikan yang memerlukan waktu cukup panjang. Penyidik akan terus menangani kasus kecelakaan tersebut dengan semestinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Namun demikian tetap kami laksanakan karena kami ingin mendapatkan hasil yang segamblang-gamblangnya dan sejelas-jelasnya. Sehingga kita dapat menyelenggarakan penyidikan ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut