Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis, Polda Jabar Ungkap Kronologi Kejadian
Senin, 29 Mei 2023 - 18:58:00 WIB
"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan (UU Nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," katanya.
Editor: Asep Supiandi