get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Tolak Bertemu MUI, Alasannya Sibuk 

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ngaku Bisnis Sabu Dikendalikan 1 Napi Lapas Indramayu

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:45:00 WIB
Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ngaku Bisnis Sabu Dikendalikan 1 Napi Lapas Indramayu
Tersangka SW, pengedar sabu yang ditangkap di Anjatan, Indramayu. SW mengaku pasokan sabu dan bisnis barang haram dikendalikan A, napi di Lapas Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"E ini mengirimkan foto maps atau peta di mana sabu tersebut diletakan. Kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, tersangka SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut