Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ngaku Bisnis Sabu Dikendalikan 1 Napi Lapas Indramayu
Jumat, 16 Juni 2023 - 19:45:00 WIB

"E ini mengirimkan foto maps atau peta di mana sabu tersebut diletakan. Kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, tersangka SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor: Agus Warsudi