Pengadaan Areal Permakaman Covid-19 di KBB Tunggu Respons PTPN VIII

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pengadaan areal permakaman untuk jenazah Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum jelas. Permohonan Pemda KBB atas penggunaan lahan milik PTPN VIII untuk permakaman pun belum juga dijawab.
Lahan seluas kurang lebih 1 hektare yang dimohon tersebut berada di Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, berdekatan dengan TPU Umum namun jauh dari permukiman warga, sehingga dinilai aman karena merupakan lahan kosong.
"Kita sudah ajukan surat permohonan penggunaan lahan ke pihak PTPN VIII sekitar September 2020, namun hingga kini belum ada jawaban," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, KBB, Djarot Prasetyo, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya ketersediaan lahan makam bagi yang terpapar Covid-19 ini sesuai dengan aturan. Sebab tidak mungkin warga KBB dimakamkan di Cimahi atau Kota Bandung, mengingat mereka juga akan memprioritaskan warga sendiri dan lahannya pasti terbatas.
Alternatif sebelumnya, pihaknya mengincar lahan di Batujajar dan Cipatat. Lahan di Batujajar adalah milik Pemprov Jabar dan sudah ada konfirmasi bahwa lahan itu akan dipergunakan untuk kawasan pertanian sehingga tidak dimungkinkan untuk dipakai makam khusus Covid-19.
Oleh karena itu yang paling memungkinkan adalah di Cipatat di lahan milik PTPN VIII. Sejauh ini sosialisasi sudah disampaikan ke warga dan mereka tidak mempermasalahkan mengingat di sana juga ada TPU umum. Namun untuk TPU khusus Covid-19 akses masuknya berbeda dan jauh lebih ke dalam.
"Kebutuhan makam khusus Covid-19 ini sangat urgen karena setiap harinya selalu ada warga yang menanyakan. Makanya untuk kepastian izin pemakaiannya, kami akan layangkan surat kedua ke pihak PTPN VIII," kata Djarot yang didampingi Kabid Pertanahan Yulia Cahyan.
Dikatakannya, sebenarnya pihaknya ingin mengajukan penggunaan lahan seluas 3 hektare, namun untuk langkah awal baru diajukan 1 hektare. Saat ini di sana sudah ada dua makam yang terpapar Covid-19, sehingga secara aspek sosial sudah tidak ada penentangan dari warga.
"Warga hanya perlu ada keterangan izin penggunaan lahan dari pihak PTPN. Kalau menolak tidak, karena mereka sadar jika yang sudah meninggal tidak akan menularkan virus," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi