get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruang Publik Semrawut, Bupati Majalengka Keluarkan Perbup Penataan

Penertiban Kawasan Masjid Al Jabbar, Plh Wali Kota Bandung: Tak Ada Negosiasi bagi Pelanggar

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:58:00 WIB
Penertiban Kawasan Masjid Al Jabbar, Plh Wali Kota Bandung: Tak Ada Negosiasi bagi Pelanggar
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan tidak akan bernegosiasi dengan pelanggar ketertiban umum.

BANDUNG, iNews.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan tidak akan bernegosiasi dengan pelanggar ketertiban umum. Oleh karenanya, Ema sangat mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar.

"Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum," katanya, Minggu (18/6/2023). 

Ema menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan Umum. 

"Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar," ujar dia.

Ema mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum. Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi  hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut. "Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," kata Ema.

Untuk diketahui, Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut