Penertiban 51 Bangunan Liar di Kiaracondong Bandung Ditunda hingga Awal 2023
Sedangkan untuk rencana relokasi warga, dari 31 warga yang terdaftar, sebagian besar yang sudah mengosongkan tempat tinggalnya telah memiliki tempat tinggal baru di lokasi lain.
"Namun, ada 10 orang lagi yang masih diupayakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk menempati rusunawa di Rancacili sambil menunggu proses relokasi," ujar dia.
Namun, warga masih perlu pengajuan lebih lanjut untuk penempatan sementara di rusunawa. "Pemkot Bandung siap memfasilitasi, tapi perlu ada pengajuan lagi dari warga. Harapannya kita bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah," ucapnya.
Sebagai informasi, pembahasan penertiban dan pengamanan aset ini telah dilakukan sejak September 2022. Teguran 1-3 mulai dilakukan pada Oktober. Lalu, peringatan 1-3 mulai pada November 2022. Kemudian penertiban mulai dilaksanakan bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
Editor: Asep Supiandi