Pendaftaran lewat Sipol, KPU KBB Tetap Minta Parpol Siapkan Berkas Persyaratan
Senin, 01 Agustus 2022 - 11:42:00 WIB
Kemudian bagi parpol yang belum menjadi peserta pada Pemilu 2019 atau partai baru dilakukan hal yang sama, yakni verifikasi administrasi dan faktual.
"Itu yang harus dipahami oleh partai politik di daerah, karena untuk pendaftaran sendiri dilakukan dari tanggal 1-14 Agustus 2022, yang dilakukan oleh parpol di tingkat pusat," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi