get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Peserta Pemilu ke KPU, Hary Tanoesoedibjo Yakin Partai Perindo Dapat Suara Besar di 2024

Pendaftaran lewat Sipol, KPU KBB Tetap Minta Parpol Siapkan Berkas Persyaratan

Senin, 01 Agustus 2022 - 11:42:00 WIB
Pendaftaran lewat Sipol, KPU KBB Tetap Minta Parpol Siapkan Berkas Persyaratan
Ketua KPU KBB, Adie Saputro. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan semua partai politik (parpol) di KBB agar menyiapkan semua berkas administrasi untuk kelengkapan pendaftaran. Hal itu dilakukan agar tidak ada berkas yang terlewat atau kurang. 

Sebab meskipun untuk Pemilu kali ini pendaftaran semua Parpol terpusat di KPU RI yang dilakukan oleh partai pusat masing-masing melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun di daerah juga tetap harus menyiapkan data-data dan persyaratan pendukung yang sewaktu-waktu dibutuhkan. 

"Guna melakukan pengawalan bersama dalam berbagai tahapan Pemilu Serentak 2024 yang pendaftarannya serentak di pusat, kami juga tetap meminta kepada partai di KBB untuk mempersiapkan data dan kelengkapan administrasi pendukung," kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro, Senin (1/8/2022).


Adie mengatakan, berdasarkan instruksi KPU RI pihaknya diminta mengadakan rapat koordinasi dengan parpol terkait proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2024. Tujuannya untuk memastikan persyaratan parpol yang akan mendaftar terpenuhi.

Jangan sampai parpol nantinya kurang mendapat informasi, meskipun sejatinya informasi-informasi ini sudah disampaikan di tingkat pusat. Sehingga perlu disampaikan informasi ke parpol khususnya di KBB karena banyak persyaratan yang memang perlu diverifikasi.

"Barangkali ada hal-hal yang perlu dilayani oleh KPU sebagai penyelenggara, kami siap membantu agar jangan ada miss komunikasi," imbuhnya. 


Terkait proses verifikasi, lanjut Adie, ada tiga tahapan. Yakni bagi parpol yang sudah masuk di parlementary threshold, itu cukup untuk diverifikasi administrasi. Lalu bagi parpol peserta pemilu yang tidak mendapatkan kursi di Senayan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, meski punya kursi di daerah. 

Kemudian bagi parpol yang belum menjadi peserta pada Pemilu 2019 atau partai baru dilakukan hal yang sama, yakni verifikasi administrasi dan faktual. 

"Itu yang harus dipahami oleh partai politik di daerah, karena untuk pendaftaran sendiri dilakukan dari tanggal 1-14 Agustus 2022, yang dilakukan oleh parpol di tingkat pusat," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut