Pencuri Motor yang Beraksi di Jampangkulon Sukabumi Ditangkap di SPBU Ciareuy
SUKABUMI, iNews.id - U (41), terduga pelaku pencurian motor di Kampung Cisempur RT 04/05, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, tertangkap. Tersangka ditangkap polisi di SPBU Ciareuy, Jampangtengah.
Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Iptu Muhlis mengatakan, pelaku mencuri motor milik Mira (37) pada Selasa (7/3/2023). Motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah.
Pelaku U, kata Kapolsek Japangkulon, merusak kunci kontak motor menggunakan letter T. Korban Mira melaporkan pencurian itu ke Polsek Jampangkulon.
Anggota lantas melakukan penyelidikan hingga diketahui ciri-ciri pelaku. "Terduga pelaku berinisial U berhasil diringkus oleh petugas pada hari Kamis (9/3/2023) saat berada di SPBU Ciareuy Jampangtengah,” kata Kapolsek Jampangkulon, Sabtu (11/3/2023).
Barang bukti yang diamankan, ujar Iptu Muhlis, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci kontak asli, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
Kemudian, satu tas pinggang berisikan kunci letter T, satu obeng, dan tang. "STNK milik korban diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti kepemilikan sepeda motor Honda Beat yang hilang," ujar Iptu Muhlis.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Japangkulon, tutur dia, menduga, kasus curanmor dengan tersangka U ini melibatkan pelaku lain.
Karena itu, penyidik masih melakukan pengembangan. “Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, dan nantinya akan melakukan pengejaran bagi pelaku yang lain,” tutur Kapolsek Jampangkulon.
Editor: Agus Warsudi