get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal HP Ditangkap Usai Duel dengan Korban di Lengkong Bandung

Penampakan Cincin Banteng Bertanduk yang Lukai Telinga Korban Begal di Lengkong Bandung

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:04:00 WIB
Penampakan Cincin Banteng Bertanduk yang Lukai Telinga Korban Begal di Lengkong Bandung
Cincin berbentuk banteng bertanduk (lingkaran merah) yang digunakan pelaku Rangga untuk melukai telinga korban M Yacob. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Rangga Saputra alias Rangga, begal handphone (HP) melukai telinga korban M Yacob Badaru Zaman menggunakan cincin banteng bertanduk. Korban terluka saat duel dengan pelaku Rangga di dekat warung pecel lele di Jalan Kliningan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Kronologi kejadian berawal saat korban Yacob tengah menyantap makanan di warung pecel lele pada Rabu (9/6/2021) malam. Yacob meletakkan handphone di meja. Tak lama kemudian datang pelaku Rangga pura-pura memesan nasi goreng.

Saat korban Yacob lengah, Rangga merampas HP korban dan lari. Rangga langsung naik ke motor yang dikendarai temannya, Adit, saat ini buron. Korban Yacob tak tinggal diam.

Yacob mengejar pelaku sambil teriak maling. Pelaku Rangga berhasil ditarik turun dari motor. Yacob dan pelaku Rangga berkelahi. Akibatnya, telinga kanan korban Yacob terluka. Tak hanya telinga, korban juga mengalami luka di kepala. Darah mengucur deras dari luka tersebut.

Setelah melukai korban, pelaku Rangga kabur bersama temannya Adit. Tak lama kemudian datang anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan keterangan terkait ciri-ciri pelaku, anggota melakukan pengejaran.

Pelaku Rangga akhirnya berhasil ditangkap malam itu juga. Saat diperiksa, petugas menemukan cincin banteng bertandung yang digunakan pelaku Rangga untuk melukai korban. Cincin itu dikenakan tersangka dijari tengah pelaku. 

Saat ini, pelaku Rangga meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rangga dijerat Pasal Pasail 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mengopang mengatakan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran, akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. 

"Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, seperti begal, penjambret, aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh preman," kata Kasatreskrim di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/6/2021). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut