Penampakan Barang Bukti Kasus Dukun Cabul di Sukabumi, Ada Dupa dan Lilin
Kamis, 07 Desember 2023 - 12:51:00 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mangatakan, korban pencabulan dukun itu adalah YN (33). Modus operandi tersangka R mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual. Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqiyah dengan cara mandi kembang.
"Tersangka mengatakan penyakit korban ada di bagian vital korban sehingga harus membuat perjanjian secara gaib dengan cara 3 kali berhubungan badan dengan tersangka," kata Kapolres Sukabumi.
Akibat perbuatannya, ujar AKBP Maruly Pardede, tersangka R terancam hukuman Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun. R disangka melakukan tindak pidana pencabulan.
Editor: Agus Warsudi