Penampakan Barang Bukti Kasus Dukun Cabul di Sukabumi, Ada Dupa dan Lilin
                
            
                SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi mengungkap kasus dukun cabul yang terjadi di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dupa dan lilin.
Dengan peralatan itu, tersangka R (37), warga Kampung Pasantren RT 003/005, Desa Jembenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, memperdaya korban.
                                    Selain peralatan ritual, polisi juga menyita barang bukti berupa baju korban dan hasil visum et revertum. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Barang bukti tersebut ditunjukkan polisi saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi pada Rabu (6/12/2023).
                                    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mangatakan, korban pencabulan dukun itu adalah YN (33). Modus operandi tersangka R mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual. Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqiyah dengan cara mandi kembang.
                                    "Tersangka mengatakan penyakit korban ada di bagian vital korban sehingga harus membuat perjanjian secara gaib dengan cara 3 kali berhubungan badan dengan tersangka," kata Kapolres Sukabumi.
Akibat perbuatannya, ujar AKBP Maruly Pardede, tersangka R terancam hukuman Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun. R disangka melakukan tindak pidana pencabulan.
                                    Editor: Agus Warsudi