Penambang Sukabumi Tuntut IPR Diterbitkan, Begini Jawaban Dinas ESDM Jabar
Ahmad Hidayat menuturkan, WPR memiliki peran penting dalam menentukan wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat atau tidak. Sedangkan IPR adalah izin yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan penambangan oleh masyarakat.
"Ada 6 blok di Sukabumi masuk WPR. Empat untuk mineral logam berada di Kecamatan Simpenan, dan 2 blok untuk komoditas batuan di Kecamatan Pabuaran," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, anggota Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/10/2023). Mereka memprotes Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikuasai perusahaan tambang yang memarjinalkan masyarakat di selatan Kabupaten Sukabumi.
Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) Hendra Permana mengatakan, terdapat beberapa perusahaan tambang yang memiliki IUP. Namun, lokasi tambang yang dikelola perushaaan tambang itu berdekatan dengan pertambangan rakyat. Kondisi ini menimbulkan masalah.
"Intinya kami datang ke sini karena menyambut baik rencana DPRD mengundang berbagai perusahan tambang yang memiliki IUP di Kabupaten Sukabumi dan perkebunan yang lokasinya juga digarap oleh rakyat," kata Ketum JTM seusai Audensi di DPRD Sukabumi, Rabu (25/10/2023).
Editor: Agus Warsudi