get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Penyimpangan Dana Rp7 Miliar di BPR Sukabumi, DPRD Bakal Panggil Pengurus

Penambang Sukabumi Tuntut IPR Diterbitkan, Begini Jawaban Dinas ESDM Jabar

Kamis, 26 Oktober 2023 - 09:38:00 WIB
Penambang Sukabumi Tuntut IPR Diterbitkan, Begini Jawaban Dinas ESDM Jabar
Paguyuban JTM audiensi dengan DPRD dan perusahaan tambang. (FOTO: Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Para pelaku usaha pertambangan rakyat atau penambang di Sukabumi menuntut pemerintah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tetapi, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat memastikan belum pernah menerbitkan IPR di Sukabumi.

Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas ESDM wilayah 1 Cianjur Ahmad Hidayat mengatakan, salah satu kendala dalam penerbitan IPR adalah kelengkapan dokumen dan slot untuk izin pertambangan rakyat belum tersedia. Namun, ESDM Jabar berupaya untuk segera memfasilitasi izin tersebut dengan mendorong pemerintah kabupaten memastikan tersusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Saya sampaikan, sementara sampai saat ini Pemprov Jawa Barat belum pernah menerbitkan izin pertambangan rakyat (di Sukabumi) karena kami terkendala dokumen yang harus dilengkapi. Kedua dari aplikasi. Karana ini prosesnya secara aplikasi di internet dan itu slotnya belum tersedia," kata Ahmad Hidayat, Kamis (26/10/2023).

Dari segi sektor pertambangan, ujar Ahmad Hidayat, terdapat persyaratan dokumen yang harus disusun, termasuk tentang cara pengelolaan WPR. Walaupun ada dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), proses penerbitan IPR tetap harus disertai dengan dokumen KLHS. Setiap pemohon izin pertambangan rakyat wajib menyusun dokumen penambangan yang lengkap.

"Kan harus ada dokumen cara pengelolaan WPR dan itu sudah ada (aturannya). Nanti ke depan kami sosialisasikan cuma terkait proses izin tetap harus dilengkapi oleh dokumen KLHS," ujar Ahmad Hidayat.

Ahmad Hidayat menuturkan, WPR memiliki peran penting dalam menentukan wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat atau tidak. Sedangkan IPR adalah izin yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan penambangan oleh masyarakat.

"Ada 6 blok di Sukabumi masuk WPR. Empat untuk mineral logam berada di Kecamatan Simpenan, dan 2 blok untuk komoditas batuan di Kecamatan Pabuaran," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, anggota Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/10/2023). Mereka memprotes Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikuasai perusahaan tambang yang memarjinalkan masyarakat di selatan Kabupaten Sukabumi.

Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) Hendra Permana mengatakan, terdapat beberapa perusahaan tambang yang memiliki IUP. Namun, lokasi tambang yang dikelola perushaaan tambang itu berdekatan dengan pertambangan rakyat. Kondisi ini menimbulkan masalah.

"Intinya kami datang ke sini karena menyambut baik rencana DPRD mengundang berbagai perusahan tambang yang memiliki IUP di Kabupaten Sukabumi dan perkebunan yang lokasinya juga digarap oleh rakyat," kata Ketum JTM seusai Audensi di DPRD Sukabumi, Rabu (25/10/2023).

Hendra Permana menyatakan, saat ini, masyarakat pengelola tambang belum memiliki akses untuk mendapatkan IUP. Pemerintah belum menyelesaikan permasalahan ini sehingga WPR belum berubah menjadi IPR.

"Masyarakat akhirnya terpaksa menambang dengan cara lama sehingga akhirnya diadukan oleh pemilik lahan," ujar Hendra Permana. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut