Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi usai Edarkan Obat Ilegal yang Dibeli Secara Online

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pemuda ditangkap polisi seusai belanja online obat keras terbatas lalu dijual kembali di wilayah Sukabumi. Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti sebanyak 1.310 butir Tramadol HCI dan Hexymer dalam beberapa paket yang disimpan di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku berinisial MS (25) diamankan polisi di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
"Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap. Ribuan sediaan farmasi tanpa izin edar itu, dibelinya secara online dari aplikasi marketplace senilai Rp2,5 juta," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Minggu (19/3/2023).
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang telah disiapkan terduga pelaku ke dalam beberapa paket. Rencananya obat keras itu akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
"Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1.310 butir obat keras terbatas yang telah dipecah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain, 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer," ujar Wahyudi menambahkan.
Ribuan obat keras tanpa izin edar tersebut, lanjut Wahyudi, dibagi dalam beberapa paket dengan jumlah 5 butir pada setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening. Selain itu juga polisi berhasil menyita satu unit telepon genggam dari tangan terduga pelaku.
"Saat ini MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi