get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasat Narkoba Akui Anaknya Pukul Mahasiswa Kedokteran: Bukan yang Akmil, tapi Adiknya

Eks Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara, Ditambah Denda Rp1 Miliar

Minggu, 19 Maret 2023 - 12:50:00 WIB
Eks Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara, Ditambah Denda Rp1 Miliar
Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang divonis 7 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Eks Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyimpan narkoba lebih dari 5 gram sabu-sabu. 

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara. 

Berdasarkan website PN Karawang diketahui majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman berat melebihi 5 gram sebagai mana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding atau tidak.

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengaku akan menanyakan terlebih dahulu jaksa yang menangani perkara tersebut. 

"Sebentar kami minta pendapat JPU," kata Syaifulah, Minggu (19/3/23).  

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut