Pemuda Mabuk Bawa Samurai Rusak Rumah hingga Masjid di KBB Ditangkap Polisi
Diduga pelaku melakukan aksinya itu dalam pengaruh minuman keras, pasalnya saat diperiksa dia tidak menyadari aksi yang dilakukannya. Bahkan dia juga menyatakan jika tidak ada masalah dengan warga. Sehingga aksinya itu karena pengarus minuma keras dan tidak kontrol.
"Seusai melakukan aksi perusakan dan mengancam warga, pelaku langsung kabur, tapi tidak lama berhasil kami tangkap. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Budi mengaku jika dirinya tidak sadar telah melakukan aksi perusakan fasilitas umum, hingga meresahkan warga. Apalagi dia juga telah menantang warga berkelahi sambil membawa senjata tajam.
"Lagi gak sadar, soalnya waktu itu lagi mabuk" ucap Budi yang mengaku membeli miras di salah satu toko jamu.
Editor: Asep Supiandi