Pemuda di Kuningan Bacok Teman Pakai Celurit, Emosi Pacarnya Dilecehkan
Selasa, 25 November 2025 - 17:36:00 WIB
Menrutnya, pelaku MM ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 motor Honda Beat, 1 ponsel Samsung Galaxy A04e, 1 hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, dan 1 sebilah celurit gagang kayu warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw