get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! ODGJ Bacok 13 Warga di Purwakarta-Cianjur, 5 Luka Berat Termasuk Anak Kecil

Pemuda di Kuningan Bacok Teman Pakai Celurit, Emosi Pacarnya Dilecehkan

Selasa, 25 November 2025 - 17:36:00 WIB
Pemuda di Kuningan Bacok Teman Pakai Celurit, Emosi Pacarnya Dilecehkan
Ilustrasi penganiayaan bermotif asmara di Kuningan. (Foto: Ist)

KUNINGAN, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisial MM membacok temannya dengan celurit di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (24/11/2025) malam. Korban warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, mengalami luka sayatan di punggung hingga menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang akibat penganiayaan bermotif asmara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, membenarkan penangkapan pelaku pembacokan beberapa jam setelah kejadian. Insiden berawal ketika pelaku menghubungi korban dan meminta bantuan karena motornya kehabisan bensin. Korban datang ke lokasi yang disebutkan karena merasa berteman dan ingin menolong.

“Namun saat korban tiba, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” ujar Iptu Abdul Azis dikutip dari iNews Kuningan, Selasa (25/11/2025).

Setelah membacok, pelaku kabur meninggalkan korban yang terluka bersimbah darah. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik mendalami motif penganiayaan. Dugaan kuat mengarah pada persoalan asmara yang memicu emosi pelaku.

“Dari keterangan awal, pelaku mengaku emosi karena korban diduga melakukan pelecehan terhadap pacarnya, yaitu mencium secara paksa. Pengakuan itu disampaikan pacar pelaku sehingga memicu tindakan nekat tersebut,” katanya.

Menrutnya, pelaku MM ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 motor Honda Beat, 1 ponsel Samsung Galaxy A04e, 1 hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, dan 1 sebilah celurit gagang kayu warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut