get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Cirebon Selalu Terima Laporan Penipuan Modus Penyelundupan

Pemuda Cirebon Perkosa Anak Perempuan Selama 4 Tahun, Ancam Bunuh Korban jika Melawan

Jumat, 15 April 2022 - 20:08:00 WIB
Pemuda Cirebon Perkosa Anak Perempuan Selama 4 Tahun, Ancam Bunuh Korban jika Melawan
Anak perempuan diperkosa selama empat tahun, sejak 2018 hingga 2021 akhir oleh ROP, pemuda Cirebon. (FOTO: ILUSTRASI). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kompol Anton, tersangka ROP dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Satres Narkoba Polresta Cirebon menangkap NYD (38) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka NYD diringkus di tempat tinggalnya Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Informasi kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya," kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut