get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB Sebut Penyebab Utama Banjir Bandang Garut akibat Penyempitan Badan Sungai

Pemuda Cibatu Garut Ditangkap Polisi, Diduga Curi Alat Bengkel, Rokok, dan 25 Ekor Itik

Jumat, 29 Juli 2022 - 06:57:00 WIB
Pemuda Cibatu Garut Ditangkap Polisi, Diduga Curi Alat Bengkel, Rokok, dan 25 Ekor Itik
Ilustrasi penangkapan seorang pemuda di Cibatu, Garut gegara diduga mencuri. (Foto: Ist.)

GARUT, iNews.id - Pemuda berinisial DS (30), warga Kampung Salam Desa RT 02 RW 11, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. DS diduga mencuri peralatan bengkel, puluhan bungkus rokok, dan 25 ekor itik.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pencurian yang diduga dilakukan DS terjadi pada Jumat (22/7/2022) lalu di Kampung Pulo RT 01/04, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu. 

Korban bernama Jajang Taufik Hidayat (35), warga Kampung Kondang RT 01/05, Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, melaporkan DS ke polisi. DS dicurigai lantaran pernah menjadi pelaku pencurian.

Kepala Polsek Cibatu Iptu Asep Saepudin mengatakan, korban mengaku kehilangan sejumlah barang, mulai dari peralatan bengkel, helm, lampu senter, puluhan bungkus rokok berbagai merek, hingga puluhan ekor itik. 

Kemudian, korban mengkonfrontir DS terkait sejumlah aksi pencurian yang terjadi di tempat usahanya tersebut. Selain itu, petugas Polsek Cibatu juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lampu senter merk Fox diamankan petugas sebagai barang bukti.

"Langkah-langkah yang kami lakukan berikutnya adalah memeriksa saksi dan menginterogasi terduga pelaku (DS). Setelah ada pengakuan, barulah korban melapor dan DS kami amankan," kata Kapolsek Cibatu, Kamis (28/7/2022).

Akibat aksi pencurian yang diduga dilakukan DS, ujar Iptu Asep Saepudin, korban mengalami kerugian, terdiri atas satu unit mesin gerinda tangan (mesin selep) merek Makita, satu unit mesin bor merah merek Makita, delapan botol oli mesin merek MPX, satu helm semifull face merek Ink, satu lampu senter warna hitam, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan 25 ekor itik. 

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku (DS) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujar Iptu Asep Saepudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut