Pemuda Cianjur Bawa Lari Gadis asal Nyalindung Sukabumi Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 13 September 2022 - 17:12:00 WIB
Kemudian pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orang tuanya dan korban pun kembali ke rumah pada pukul 18.30 WIB.
"Kemudian pada hari ini, sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, saya dengan Kanit Reskrim beserta tim, berhasil menangkap IY dan langsung dibawa ke Mapolsek Nyalindung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam," tutur Kapolsek Nyalindung.
AKP Dandan Gaos Nugraha mengatakan, saat ini IY diamankan di Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum. Tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi