Pemprov Jabar Perluas Wilayah Pemberlakuan PSBB di 20 Kabupaten/Kota
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang wajib diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM, agar warga tetap produktif dan aman Covid-19.
Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan PSBB proporsional maupun PSBB skala mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah. Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tutur Kang Emil, Jumat (8/1/2021).
Editor: Asep Supiandi