get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Daerah Hasil Pemekaran Belum Mandiri, Wapres: Itu Alasan Moratorium Dilanjutkan

Pemprov-DPRD Jabar Sepakati Calon DOB Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Garut Selatan 

Sabtu, 05 Desember 2020 - 13:00:00 WIB
Pemprov-DPRD Jabar Sepakati Calon DOB Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Garut Selatan 
Pemandangan alam di Garut selatan calon DOB yang disetujui Pemprov dan DPRD Jabar. (Foto: Youtube/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat sepakat mengajukan usulan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) ke pemerintah pusat. Tiga calon DOB itu antara lain, Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Garut Selatan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan usulan CDPOB oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ruhiyat dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).

CDPOB Bogor Barat merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bogor, Garut Selatan dari Kabupaten Garut, dan Sukabumi Utara dari Kabupaten Sukabumi. Jika usulan tersebut dinilai layak dan disetujui oleh pemerintah pusat, maka akan ada 50 kecamatan yang bergabung dengan tiga CDOB tersebut.

Di Sukabumi Utara, akan ada 21 kecamatan yang bakal bergabung, yakni Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan dengan ibu kota di Kecamatan Cibadak, Blok Sawahlega.

Sementara di Garut Selatan, memiliki 15 kecamatan yang bakal bergabung, yakni Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pameungpeik, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong dengan ibu kota di Mekarmukti.

Adapun di Bogor Barat, akan ada 14 kecamatan yang bakal bergabung, yakni Kecamatan Dramaga, Tenjolaya, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang dan Rumpin dengan ibu kota di Cigudeg.

"Alhamdulillah pada tahun 2020 dilaksanakan persetujuan bersama untuk tiga CDPOB. Pembentukan CDPOB harus memenuhi persyaratan kewilayahan dasar dan administrasi. Apabila telah terpenuhi, maka gubernur bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat dan DPR RI," tutur Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, tahapan selanjutnya, yakni mengajukan usulan CDPOB tersebut kepada pemerintah pusat. Bila usulan disetujui, pemerintah pusat akan melakukan kajian terhadap tujuh parameter daerah otonomi baru (DOB).

Ketujuh parameter DOB tersebut, kata Kang Emil, yakni geografis, demografis, keamanan, sosial politik, adat tradisi, sosioekonomi, keuangan daerah, dan kemampuam menyelenggarakan pemerintahan.

"Jika CDPOB terbentuk, maka efektivitas akan terwujud. Terjadi percepatan pembangunan masyarakat, peningkatan kualitas publik yang cepat, dan dekat kepada masyarakat," katanya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut