Dia mengatakan, lalu timbul kesepakatan dengan pertimbangan surat klarifikasi dari dinas tertanggal 9 Juni 2021 yang ditanda tangani sekdis tersebut sebagai acuannya.
"Kalau pada kenyataannya ijazah itu dilegalisir, apakah dibenarkan ijazah masih dalam proses pencarian bisa dilegalisir. Ini hal yang sangat membingungkan, bertambah bingung lagi dengan hasil kesepakatan yang didasari surat klarifikasi dari dikdik dan pernyataan kesanggupan bakal calon menerima konsekwensi keputusannya disepakati lolos secara administrasi," tuturnya.
Menurutnya, hal ini semakin rancu karena seolah sistem dikalahkan oleh suatu kesepakatan yang tidak tertuang dalam peraturan bupati termasuk tidak dituangkan dalam tata tertib pemilihan kepala desa.
"Itulah alasan kenapa saya mengindikasikan dugaan ijazah itu palsu, karena didasari oleh data-data yang ada serta kejanggalan tertentu di dalamnya," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News