Pemkot Cimahi Perketat Resepsi Pernikahan, Boleh tapi Harus Penuhi Syarat Ini

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi memberikan penerapkan aturan ketat kepada pasangan yang akan melangsungkan pesta pernikahan pada bulan ini yang sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Peraturan ketat itu mengacu kepada Inmendagri Nomor 10 tahun 2022.
"Untuk pernikahan dibatasi, kapasitasnya hanya 25% dan itupun tidak boleh ada yang makan di tempat," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Cimahi Asep Bachtiar, Kamis (17/2/2022).
Bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan di saat PPKM level 3 diharapkan melapor kepada satgas kelurahan setempat. Nantinya, laporan tersebut akan disampaikan ke satgas di tingkat kota.
Jika disetujui, tim Satgas Covid-19 akan meminta panitia pernikahan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pembatasan ini pun berlaku bagi semua kegiatan sosial budaya lainnya yang dihadiri undangan.
Editor: Agus Warsudi