Pemkot Cimahi Perketat Resepsi Pernikahan, Boleh tapi Harus Penuhi Syarat Ini

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi memberikan penerapkan aturan ketat kepada pasangan yang akan melangsungkan pesta pernikahan pada bulan ini yang sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Peraturan ketat itu mengacu kepada Inmendagri Nomor 10 tahun 2022.
"Untuk pernikahan dibatasi, kapasitasnya hanya 25% dan itupun tidak boleh ada yang makan di tempat," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Cimahi Asep Bachtiar, Kamis (17/2/2022).
Bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan di saat PPKM level 3 diharapkan melapor kepada satgas kelurahan setempat. Nantinya, laporan tersebut akan disampaikan ke satgas di tingkat kota.
Jika disetujui, tim Satgas Covid-19 akan meminta panitia pernikahan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pembatasan ini pun berlaku bagi semua kegiatan sosial budaya lainnya yang dihadiri undangan.
"Paling nanti kami berpesan ke EO (event organizer) atau yang hajat agar melaksanakan prokes-nya secara ketat," ujarnya.
Asep Bachtiar menuturkan, hal itu sudah menjadi aturan dari pemerintah, sehingga Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cimahi akan melakukan pengawasan di lapangan dalam pelaksanaannya. Termasuk koordinasi dengan Forkopimda untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan posko satgas di Alun-alun Kota Cimahi. Saat pagi dan siang hari petugas akan berkeliling dan membagikan masker. Sementara pada malam harinya petugas akan melakukan pengawasan di beberapa titik keramaian area publik.
"Kondisi itu imbas dari meningkatnya penularan kasus Covid-19 di Kota Cimahi. Sehingga agar penularan tidak semakin banyak, pengawasan ditingkatkan," tutur Asep Bachtiar.
Editor: Agus Warsudi