get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 November 2025, Catat Lokasinya

Pemkot Cimahi Jatuhkan Sanksi Denda Rp50 Juta kepada Pemilik Tower Ilegal

Senin, 16 November 2020 - 19:45:00 WIB
Pemkot Cimahi Jatuhkan Sanksi Denda Rp50 Juta kepada Pemilik Tower Ilegal
Sidang tipiring kepada pemilik menara telekomunikasi ilegal, pemilik asrama tak berizin, dan PKL yang terjaring razia di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (16/11/2020). (Foto/Adi Haryanto)

Sedangkan untuk pemilik asrama, tutur Faisal, harus membayar masing-masing Rp3 juta karena belum berizin. Serta pedagang kaki lima yang sebelumnya terjaring operasi harus membayar denda Rp50 ribu dan tidak dizinkan berjualan di area terlarang.

"Semua uang denda itu masuk ke kas negara, dan bagi pemilik bangunan yang tak berizin harus melengkapi perizinannya meski sudah bayar drnda di persidangan," tutur Faisal.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut