Pemkot Cimahi Jatuhkan Sanksi Denda Rp50 Juta kepada Pemilik Tower Ilegal
Senin, 16 November 2020 - 19:45:00 WIB
Sedangkan untuk pemilik asrama, tutur Faisal, harus membayar masing-masing Rp3 juta karena belum berizin. Serta pedagang kaki lima yang sebelumnya terjaring operasi harus membayar denda Rp50 ribu dan tidak dizinkan berjualan di area terlarang.
"Semua uang denda itu masuk ke kas negara, dan bagi pemilik bangunan yang tak berizin harus melengkapi perizinannya meski sudah bayar drnda di persidangan," tutur Faisal.
Editor: Agus Warsudi