Sedangkan untuk pemilik asrama, tutur Faisal, harus membayar masing-masing Rp3 juta karena belum berizin. Serta pedagang kaki lima yang sebelumnya terjaring operasi harus membayar denda Rp50 ribu dan tidak dizinkan berjualan di area terlarang.
"Semua uang denda itu masuk ke kas negara, dan bagi pemilik bangunan yang tak berizin harus melengkapi perizinannya meski sudah bayar drnda di persidangan," tutur Faisal.
Lihat juga: Resolusi Tahun Baru Yang Bener-Bener Komedi
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
jawa barat
pemkot cimahi
kota cimahi
Menara telekomunikasi
Tower ilegal
Pelanggar perda
Sanksi denda
Bagikan Artikel: